Buruh Kecewa Surat Edaran yang Dikeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT pada BPJSK

Buruh Kecewa Surat Edaran yang Dikeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT pada BPJSK

Radarcirebon.com, CIANJUR - Serikat buruh Cianjur merasa dirugikan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT) pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) saat pengambilan diharuskan usia 56 tahun.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, dengan munculnya Permen Ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 dinilai sangat merugikan kaum buruh terlebih pada saat akan mengambil JHT.

\"Bisa dibayangkan, kalau Pemenaker no 2 tahun 2022 diberlakukan. Disaat kepesertaan BPJSK tersebut akan mengklaim JHTnya untuk kebutuhan hidupnya tapi tak bisa dicairkan,\" katanya Hendra Malik, Senin (14/2/2022).

Hendra mengatakan, dengan aturan tersebut, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

BACA JUGA:

·  Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Caranya

·  Prabu Siliwangi dan Macan Putih, Ini Wangsit yang Jadi Asal-usul Maung Bodas

\"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,\" katanya.

Dikatakan Hendra Malik, Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.

\"Padahal sudah jelas-jelasnya Presiden Jokowi menginginkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK bisa mengambil setelah satu bulan di PHK,\" jelasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Hati-hati! Puncak Omicron Diprediksi Awal Maret 2022

·  Prabu Surawisesa Putra Prabu Siliwangi, Bertempur 14 Kali Mempertahankan Pajajaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: